Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 14:06 WIB
Dana Kampanye Parpol Harus Transparan
Maria Natalia | Tri Wahono | Sabtu, 25 Februari 2012 | 01:55 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi politik kini menjadi momok yang menghantui partai politik. Salah satunya adalah aliran dana ilegal untuk kampanye parpol.

Namun, menurut Abdul Azis, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak mudah bagi pihaknya maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menelusuri dari mana saja sumber dana ilegal untuk kampanye. Pasalnya, kata dia, dalam Undang-Undang Partai Politik tak diatur transparansi dana partai secara keseluruhan baik dari luar maupun dari anggota parpol.

Hanya ada aturan batasan penerimaan dana dari luar untuk partai, yang bisa saja dibuat dalam bentuk laporan fiktif dan diberikan pada KPU. Hal ini mengakibatkan ada tindak pidana pencucian uang.

"Kalau kita mau jujur, harusnya transparansi mencakup seluruh pengeluaran yang digunakan partai untuk kampanye. Termasuk dari orang-perorang partai. Jadi anggota partai enggak bisa sembarangan. Kalau anggotanya sumbang juga, kita tidak tahu dari mana uangnya berasalkan. Itu susah ditelusuri," ujar Abdul di Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Modus yang digunakan partai selama ini kata dia, hanya dengan melaporkan dana awal partai untuk kampanye. Namun, laporan itu tidak berubah setelah kampanye selesai dilaksanakan. "Kadang mereka lapor dana, contohnya dana awal 100 juta untuk kampanye, tapi kalau kita lihat di luar dana yang digunakan terlihat lebih dari itu, untuk baliho dan segala macam. Itu semua kan butuh dana, tidak mungkin dana kecil. Tapi begitu melihat laporan, ternyata jumlahnya masih sama waktu awal. Lalu dari mana uang untuk baliho dan lain-lain," ungkapnya.

Selain susah dalam penelusuran, kata dia, tak ada sanksi dari undang-undang bagi partai yang terlibat permainan dana ilegal di partai. Jika ada landasan hukum baru, kata dia, Panwaslu dapat diberi kewenangan untuk memeriksa dana kampanye partai dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.

"Mereka bisa mendaftarkan tim yang resmi yang mengurus pendanaan, tapi di luar sana ada juga yang bisa membuat tim khusus untuk mencari dana dengan cara lain. Cuma itu, enggak bisa juga dilakukan penindakan oleh Panwaslu karena tak ada landasan hukumnya untuk menjerat," jelas Abdul.

Ia meminta, ke depan jika DPR RI membahas revisi undang-undang tentang Pemilu maupun undang-undang parpol, dapat disisipi aturan mengenai transparansi partai politik secara keseluruhan, tanya mengenai penerimaan dana dari luar.

"Bisa diusul jika ada revisi undang-undang. Tapi dana kampanye dan dana parpol harusnya diatur dalam undang-undang sendiri. Kita mendambakan satu situasi di mana, partai umumkan pada publik, kami gunakan uang segini dan kami gunakan untuk ini. Regulasi dana parpol, jangan hanya pemanis,"pungkasnya.