Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 13:58 WIB
Pemberantasan Korupsi
Segera Eksekusi Terpidana Korupsi
Khaerudin | Agus Mulyadi | Jumat, 24 Februari 2012 | 22:03 WIB
|
Share:
KOMPAS.com/Caroline DamanikGubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamudin (tengah) usai bertemu dengan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Ketua MPR RI Taufik Kiemas, Selasa (14/6/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan diminta segera mengeksekusi terpidana korupsi yang telah divonis pengadilan. Sejumlah terpidana korupsi telah divonis, tetapi belum dieksekusi. Kondisi ini bisa membuka peluang adanya praktik mafia hukum.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (24/2/2012), mengatakan, kejaksaan harus segera mengeksekusi para terpidana korupsi yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan.

"Jangan sampai ada main mata, antara kejaksaan dengan koruptor. Apalagi sudah ada petikan putusan pengadilannya," kata Febri.

Febri mengatakan, dengan dieksekusi secepatnya maka praktik mafia hukum antara koruptor dan penegak hukum tak terjadi.

"Seharusnya eksekusi dilakukan secepat mungkin, agar tidak ada ruang kompromi dan praktik mafia hukum terkait eksekusi putusan pengadilan ini," kata Febri.

Sejumlah terpidana korupsi masih menghirup udara bebas meski telah mendapat vonis, seperti Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, dan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin.

Eep sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tetapi Mahkamah Agung memvonisnya lima tahun. Agusrin juga sempat dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi dihukum MA empat tahun.