Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga PNS Berjudi Terancam Dipecat

Kompas.com - 24/02/2012, 20:49 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan kasus tiga Pegawai Negara Sipil (PNS) yang harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan berjudi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas terhadap ketiganya.

Sanksi terberat yang mungkin akan diterima adalah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhihastuti mengatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas jika kejadian tersebut benar terbukti.

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui kebenaran kabar tersebut. "Saya akan segera memeriksanya dulu. Kalau terbukti ya pasti diberi sanksi," kata Budhi, di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya akan segera mengirimkan hasil pemeriksaannya kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Gubernur yang akan mengambil keputusan. "Kami juga akan lihat apakah dilakukan saat jam kerja atau tidak. Jadi dilihat juga situasinya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pegawai Kelurahan Palmeriam masing-masing berinisial AG (28), MN (54) dan JP (26) ditangkap jajaran petugas Polsektro Matraman saat berjudi di sebuah ruang di lantai empat kantor kelurahan.

Ketiganya langsung digiring ke Mapolsek Matraman untuk diperiksa. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set kartu remi warna merah dan uang Rp 23 ribu yang sudah kusam. Masing-masing pecahan Rp 1.000 empat lembar, Rp 5.000 satu lembar dan Rp 2.000 tujuh lembar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com