Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tinjau Ulang Perlindungan Terhadap Rosa

Kompas.com - 24/02/2012, 19:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) meninjau ulang perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games.

Hal itu dilakukan menyusul langkah kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai yang mengungkapkan ke media soal menteri peminta fee delapan persen dalam proyek yang melibatkan Rosa.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menilai, langkah Rifai ini justru akan membahayakan Rosa. Menurutnya, semestinya Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, namun langsung melaporkannya secara diam-diam ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya, jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan" kata Abdul Haris melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (24/2/2012) sore.

LPSK, katanya, bisa saja menghentikan upaya perlindungan terhadap Rosa. Sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan/atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," ungkap Abdul Haris.

Lebih jauh dia mengatakan, langkah LPSK untuk meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Rosa ini didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK.

Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama Ia berada dalam perlindungan LPSK.

"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan rosa itu sampai ke pihak luar, hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya" kata Abdul Haris.

Kemudian, LPSK akan meneliti keabsahan Achmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa. Sampai saat ini, kata Abdul Haris, lembaganya belum menerima surat kuasa Achmad Rifai.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com