JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) meninjau ulang perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games.
Hal itu dilakukan menyusul langkah kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai yang mengungkapkan ke media soal menteri peminta fee delapan persen dalam proyek yang melibatkan Rosa.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menilai, langkah Rifai ini justru akan membahayakan Rosa. Menurutnya, semestinya Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, namun langsung melaporkannya secara diam-diam ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya, jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan" kata Abdul Haris melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (24/2/2012) sore.
LPSK, katanya, bisa saja menghentikan upaya perlindungan terhadap Rosa. Sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan/atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," ungkap Abdul Haris.
Lebih jauh dia mengatakan, langkah LPSK untuk meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Rosa ini didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK.
Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama Ia berada dalam perlindungan LPSK.
"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan rosa itu sampai ke pihak luar, hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya" kata Abdul Haris.
Kemudian, LPSK akan meneliti keabsahan Achmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa. Sampai saat ini, kata Abdul Haris, lembaganya belum menerima surat kuasa Achmad Rifai.