Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu "Gayus" Lagi Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/02/2012, 17:36 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial DW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan melakukan penelusuran berupa penyelidikan dari laporan masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan yang tidak wajar.

Namun, belum dijelaskan secara detail, bentuk ketidakawajaran kekayaan DW tersebut. DW selama ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office). Per 2 Januari 2012, DW telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.

"Berdasarkan laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan, karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup maka kita tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka inisialnya DW," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Arnold Angkauw di Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (24/2/2012).

"Jadi ada laporan ya dia banyak hartanya dan kita selidiki ya memang tidak sesuai dengan profil dia sebagai pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak," sambungnya.

Menurut Arnold, penetapan ini juga dilakukan setelah kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Ia tak menyebutkan tempat-tempat yang dimaksud tersebut. Sejauh ini, kata dia yang disita adalah sertifikat milik DW dan pemblokiran rekening miliknya.

Aset DW, kata Arnold, kebanyakan dalam bentuk uang. "Ada beberapa tempat yang kita geledah, dan kita sudah menyita beberapa barang. Tapi kita masih dalami apa yang kita sita itu. Kita masih mengejar bukti maka belum bisa kita publikasikan," terangnya.

Saat ini, kata Arnold, kejaksaan telah mengajukan permintaan pencekalan DW pada Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 dengan rumusan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

Istri DW belum jadi tersangka

Jika DW telah terjerat, istrinya yang berinisial DA justru belum dijadikan tersangka. Padahal pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak itu, sudah lebih dulu dibidik oleh kejaksaan, karena mendapat laporan penemuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS. Aparat Kejaksaan Agung juga dikabarkan telah mendatangi dan menyita dokumen dan data di dalam komputer miliknya.

"Untuk sementara DW. Sedangkan DA nya untuk sementara belum. Kita masih akan dalami lagi. Rekeningnya ada rupiah dan dollar, banyaklah nanti belum dirinci, rekeningnya di bank dalam negeri," pungkas Arnold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com