Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 13:52 WIB
KPK Tidak Bisa Sebut Nama Menteri
Icha Rastika | I Made Asdhiana | Jumat, 24 Februari 2012 | 17:10 WIB
|
Share:
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAMindo Rosalina Manulang (berbaju hijau).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Achmad Rifai, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang soal menteri yang diduga meminta fee proyek kepada Rosa. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap identitas menteri tersebut. "KPK punya aturan tidak bisa menyebut siapa yang dilaporkan," kata Johan di Jakarta, Jumat (24/2/2012). Johan juga menolak membocorkan proyek yang berkaitan dengan laporan tersebut.

KPK punya aturan tidak bisa menyebut siapa yang dilaporkan.
-- Johan Budi

Kamis (23/2/2012), Rifai melaporkan menteri tersebut ke KPK. Namun dia enggan membongkar identitas sang menteri. "Karena ini sudah dilaporkan ke KPK, biar KPK yang menyampaikan," kata Rifai.

Rifai menyebutkan, kasus menteri ini masih berkaitan dengan Muhammad Nazaruddin, bos Permai Grup yang juga mantan atasan Rosa. Menteri itu meminta fee delapan persen kepada Rosa terkait proyek kementeriannya yang diproses sekitar Juni-Juli 2010. "Proyeknya pun sudah berjalan," ucap Rifai.

Pada pertengahan 2010, menteri itu melalui orang kepercayaannya mengancam Rosa agar membayar fee di awal. Jika tidak, proyek tersebut akan diserahkan ke pihak lain. "Menteri itu di Widya Chandra kemudian staf orang kepercayaan menteri menemui orang yang bersangkutan di Grand Melia, untuk menanyakan apakah mau bayar delapan persen di depan," paparnya.

Sebelumnya Rifai mengatakan kalau proyek yang ditawarkan ke Mindo itu nilainya Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar. Rifai juga memberi petunjuk kalau menteri yang dilaporkannya ini adalah petinggi partai politik yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan ini.

Berdasarkan catatan, ada dua menteri yang bersaksi di Tipikor pekan ini, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, serta Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Kedua menteri itu lantas membantah tuduhan tersebut. Muhaimin maupun Andi mengaku tidak mengenal Rosa dan tidak pernah meminta fee.

"Kalau membantah, silahkan saja," kata Rifai.

Mantan pengacara Bibit-Chandra ini juga mengklaim memiliki bukti-bukti terkait permainan kotor si menteri yang disertakannya dalam laporan ke KPK itu.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kemarin mengatakan, pada prinsipnya KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut selama ada buktinya.