Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 13:50 WIB
KPK Didesak Periksa Menteri
Sandro Gatra | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Jumat, 24 Februari 2012 | 16:24 WIB
|
Share:

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ahmad Rifai (kanan), kuasa hukum terpidana korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang, seusai menyampaikan berkas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/2), menjawab pertanyaan wartawan. Dokumen yang diserahkan kepada KPK berisi data yang menyebut menteri yang meminta komisi (fee) kepada kliennya.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera memeriksa menteri yang terindikasi melakukan transaksi keuangan mencurigakan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga harus mendorong secara khusus penanganan kasus itu lantaran terkait kredibilitas Yudhoyono sebagai kepala pemerintahan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil melalui pesan singkat, Jumat (24/2/2012). Nasir dimintai tanggapan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada menteri yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan.

Hal itu diungkap Ketua PPATK M Yusuf ketika rapat kerja dengan Komisi Hukum. Namun, tak diungkapkan siapa menteri itu dan terkait kasus apa.

Jika merujuk pada seringnya Presiden mendeklarasikan perang terhadap korupsi, menurut Nasir, sudah sepatutnya Presiden mendorong KPK memeriksa menteri yang dimaksud. "Menteri itu bagian dari lingkaran istana," kata dia.

Seperti diberitakan, anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengaitkan temuan PPATK itu dengan apa yang diungkap terpidana Mindo Rosalina Manulang melalui pengacaranya, Ahmad Rifai. Menurut Rosa, ada menteri yang meminta fee untuk proyek di kementeriannya.

Rifai sudah melaporkan pengakuan Rosa itu ke KPK. Pimpinan KPK Busyro Muqoddas telah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.