Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Induk Pengembangan Suramadu Berlaku 15 Tahun

Kompas.com - 24/02/2012, 15:04 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) menyelesaikan pembahasan rencana induk pengembangan wilayah Suramadu untuk 15 tahun ke depan.

Pembahasan finalisasi rencana induk tersebut dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/2/2012) siang. Dijadwalkan hadir dalam forum tersebut, anggota dewan pengarah BPWS, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, Bupati se-Madura, dan Walikota Surabaya.

Kepala Badan Pelaksana BPWS, Mohamad Irian mengatakan, rencana induk itu nantinya akan dijadikan pedoman pengembangan wilayah Suramadu yang terintegrasi bersama pemerintah daerah.

''Rencana induk ini secara implisit sudah terkandung dalam RTRW masing-masing daerah, jadi dipastikan tidak berbenturan dengan rencana pembangunan daerah,'' ujarnya.

Rencana induk tersebut, kata Irian, berjangka waktu 15 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2024. Jangka waktu itu disesuaikan dengan jangka waktu pembangunan nasional.

Dikatakan Irian, dua hal substansial yang terkandung dalam rencana induk itu adalah rencana percepatan pengembangan seluruh Madura dan tiga kawasan yakni Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM), Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS), dan Kawasan Khusus Madura (KKM).

Bersamaan dengan rencana pertemuan itu, ratusan massa dari Forum Komunikasi LSM se-Kabupaten Bangkalan dikabarkan akan menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Mereka membawa isu penolakan bahkan pembubaran BPWS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com