Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Akan Kooperatif

Kompas.com - 24/02/2012, 13:50 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kooperatif dengan Kejaksaan Agung dalam menyingkap dugaan skandal perpajakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini.

"Kita belum bisa (kasih) sanksi orang sebelum ada bukti. Itu namanya negara hukum. Orang terbukti nanti (ketika) sudah ada keputusan. Apalagi sudah ditangani aparat hukum seperti Kejaksaan Agung. Biarkan Kejaksaan Agung yang melaksanakan tugasnya. Kami akan cooperate (kooperatif) dalam arti memberikan kelancaran dalam segala prosedur proses ini," ucap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, di Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Fuad pun berterima kasih kepada institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, yang membantu dalam menegakkan hukum di DJP. "Dan kita juga terima kasih kepada institusi penegak hukum yang membantu kita menegakkan hukum di DJP kita berterima kasih," tambahnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, aparat Kejaksaan Agung dikabarkan telah mendatangi dan menyita dokumen dan data di dalam komputer milik salah satu pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak berinisial DA. Pemeriksaan tersebut terjadi pada hari Selasa (21/2/2012) lalu, di kantor DA, lantai 19. Hingga kini masih belum jelas aksi aparat kejaksaan tersebut berkaitan dengan kasus apa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, masih belum bisa membicarakan perihal penggeledahan yang dilakukan oleh tim aparat korps Adhiyaksa tersebut. Pasalnya, hingga kini pihak humas Kejaksaan Agung itu masih belum menerima laporan penggeledahan dari tim penyidik secara resmi. "Saya belum bisa berbicara banyak karena belum ada laporan resmi dari tim. Sampai saat ini saya sedang berkoordinasi dengan tim terkait penggeledahan ini," jelas Noor Rachmad, Kamis (23/2/2012).

Perlu diketahui, dugaan skandal perpajakan yang baru ini tidak hanya melibatkan DA, pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Dikabarkan DA terbelit kasus ini bersama suaminya DW yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office). Saat ini DW telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com