Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 05:00 WIB
KPK Setor Rp 331 Juta ke Kas Negara dan Pemda
Icha Rastika | Laksono Hari W | Jumat, 24 Februari 2012 | 10:55 WIB
|
Share:
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 331 juta ke kas negara dan kas pemerintah daerah sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan gabungan uang hasil penanganan kasus korupsi dan gratifikasi per 31 Januari 2012.

"Terdiri atas uang dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 239,6 juta dan gratifikasi senilai Rp 91,5 juta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (24/2/2012).

Menurut Johan, uang dari hasil penanganan tindak pidana korupsi itu termasuk uang pengganti yang sudah ditetapkan pengadilan dan disetor ke kas Pemda melalui PT PLN Lampung sebesar Rp 137 juta. Penerimaan dari penanganan kasus korupsi juga terdiri dari pendapatan hasil denda, ongkos perkara yang dibayarkan, penjualan hasil lelang, uang sitaan yang telah ditetapkan pengadilan, uang pengganti, dan jasa lembaga keuangan/giro.

Adapun penerimaan yang diperoleh dari gratifikasi adalah uang atau benda gratifikasi yang dilaporkan ke KPK kemudian ditetapkan KPK sebagai milik negara. "Semua pendapatan yang berasal dari PNBP itu dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK," ujar Johan.

Dia menjelaskan, selain mengelola PNBP, Bendahara Penerimaan KPK juga mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi. Uang titipan tersebut, kata Johan, merupakan uang sitaan KPK terkait kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. "Uang titipan tersebut disimpan di dalam brankas ataupun rekening bank hingga kasus yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

Saat ini ada Rp 150 miliar dan pecahan mata uang asing senilai Rp 6 miliar yang menjadi uang titipan di KPK. Uang sebanyak itu terkait 52 kasus yang tengah ditangani KPK, ditambah benda atau barang gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya oleh KPK. Jika perkara korupsi terkait uang tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, KPK berkewajiban mengembalikannya ke kas negara dalam mata uang rupiah.

"Uang titipan dari perkara yang telah inkracht diserahkan kepada negara dalam bentuk rupiah melalui rekening yang dibuka oleh Bendahara KPK atas nama KPK qq nama tersangka," kata Johan.