KOMPAS/ALIF ICHWANTersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, usai diperiksa penyidik, keluar kantor KPK dilanjutkan menjawab pertanyaan wartawan usai menandatangani pelimpahan berkas tahap II atau P21 perkara kasus suap travel cheque di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (9/2/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti segera menjalani sidang perdana. Berkas acara pemeriksaan Nunun dinyatakan lengkap atau P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini berkas penuntutan NN (Nunun Nurbaeti) sudah selesai, dan siang tadi diserahkan ke pengadilan negeri untuk segera disidangkan.Kemungkinan pekan depan sudah ada sidang perdana," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2012).
Nunun, istri mantan wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun, diduga memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004. Miranda juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Diduga, ada sponsor di balik pemberian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu yang belum terungkap.
Namun, baik Nunun maupun Miranda mengaku tidak tahu siapa penyandang dana di balik pemberian cek itu. Dua hari lalu, Nunun yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu dilarikan ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman mengatakan, kliennya mengalami penyakit jantung bawaan. Nunun memang kerap mengaku sakit. Ia disebut menderita amnesia yang mengarah pada demensia, vertigo atau tekanan darah yang tidak stabil.


