PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Ahli hukum yang juga tokoh politik, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, kasus suap wisma atlet seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan sistemis sebuah partai. Sanksi tegas perlu diberlakukan kepada partai tersebut bahkan jika perlu dibekukan.
”Hal ini jelas karena semua yang terlibat merupakan anggota dalam pengurus besar Partai Demokrat,” katanya di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/2).
Menurut Yusril, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani mengembangkan kasus tersebut sebagai kejahatan sebuah partai. Sejauh ini korupsi wisma atlet masih diberlakukan sebagai kasus perseorangan.
”Tersangka masih Angie dan Nazarudin sebagai perseorangan. Padahal, mereka ini bagian dari struktur,” ucapnya.
Yusril mengatakan, majelis hakim kasus suap wisma atlet seharusnya juga menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi. Sebab, Nazarudin disebutkan bertemu sebelum melarikan diri ke luar negeri.
”Berdasar aturan hukum, semua orang yang bertemu sebelum dan sesudah kejadian satu perkara harus diperiksa. Presiden SBY pun tak bisa menolak panggilan menjadi saksi,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.