JAKARTA, KOMPAS.com — Achmad Rifai, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, melaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi seorang menteri yang diduga meminta fee proyek kepada Rosa, Kamis (23/2/2012) siang.
Rifai mengaku telah menyertakan bukti-bukti terkait dalam laporannya. ”Saya akan mendampingi Bu Rosa untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Rifai yang tiba sekitar pukul 14.00.
Namun, Rifai enggan menyebut siapa menteri yang dimaksudnya itu. Dia kembali memberi petunjuk jika si menteri telah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Berdasarkan catatan, ada dua menteri yang bersaksi di Pengadilan Tipikor pekan ini, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Kedua menteri itu lantas membantah tuduhan tersebut, baik Muhaimin maupun Andi mengaku tidak mengenal Rosa dan tidak pernah meminta fee. ”Kalau membantah, silakan saja,” kata Rifai.
Dia juga mengatakan, laporan yang dilakukannya kali ini atas dasar kesadaran Rosa mengungkap permainan kotor menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ini.
”Rosa sebagai warga negara yang melihat ini, punya kesadaran untuk melaporkan adanya tindak pidana tersebut, kami sebagai lawyer akan mendampingi,” ungkap Rifai.
Dugaan adanya menteri yang meminta fee ini dimunculkan Rifai kepada media sejak pekan lalu. Menurut Rifai, Rosa bercerita kepadanya jika menteri itu meminta fee 8 persen dari dua proyek senilai Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar.
Permintaan tersebut, katanya, disampaikan saat Rosa mendatangi rumah si menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pertengahan 2010.
Rosa diminta membayar fee di awal sebagai syarat Permai Grup (perusahaan Muhammad Nazaruddin) mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpin si menteri.