KOMPAS/LUCKY PRANSISKAJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan pegawai KPK yang diungkapkan Ketua PPATK M Yusuf, beberapa waktu lalu di Gedung DPR, Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, pegawai KPK yang dimaksud dalam laporan itu tidaklah melakukan suatu pelanggaran. Pegawai tersebut, katanya, memang bertugas menukarkan uang-uang KPK yang nilainya tergolong besar sehingga dilaporkan money changer ke PPATK.
"Surat itu bukan somasi. Kemarin kita kirim surat ke PPATK, kembali soal pegawai yang disampaikan PPATK di hadapan DPR, klarifikasi soal itu. KPK juga minta PPATK jelaskan ke KPK mengenai hal itu," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2012).
Menurut Johan, soal transaksi mencurigakan pegawai KPK ini, sebenarnya sudah dilaporkan PPATK ke KPK, awal 2010 lalu. Saat itu, M Yusuf belum menjabat Ketua PPATK.
Atas pelaporan tersebut, lanjut Johan, pengawas internal KPK telah melakukan penelusuran. Hasilnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut. Diketahui, pegawai yang dimaksud PPTAK itu merupakan staf di Biro Perencanaan dan Keuangan KPK yang memang bertugas menukarkan uang.
"Dan itu bukan uang dia, dan tidak masuk ke rekening dia," tambah Johan.
Johan menambahkan, hasil penelusuran pengawas internal KPK itu sudah dilaporkan kembali secara lisan kepada Ketua PPATK saat itu, Yunus Husein.
"Kita minta sebelum dilakukan pengumuman atau apa pun itu harus dilakukan dulu koordinasi dengan KPK," kata Johan.

