JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Rifai, pengacara Mindo Rosalina Manulang, Kamis (23/2/2012) rencananya akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang meminta fee proyek kepada Rosa.
Hal itu disampaikan Rifai melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis, pagi. "Iya, jadi (melapor), sekitar jam 13.00-an," kata Rifai.
Rosa, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games ditahan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Kemarin, Rifai mendatangi kantor KPK untuk melengkapi bukti yang akan dicantumkan dalam laporannya hari ini. Menurut Rifai, Mindo menceritakan ada menteri yang meminta fee delapan persen dari dua proyek senilai Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar. Permintaan tersebut, katanya, disampaikan saat Rosa mendatangi rumah si menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pertengahan 2010.
Rosa diminta membayar fee di awal sebagai syarat Permai Grup (perusahaan Muhammad Nazaruddin) mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpin si menteri. Rifai masih enggan menyebut nama menteri yang dimaksud. Dia hanya mengatakan kalau si menteri adalah petinggi partai politik yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan ini.
Berdasarkan catatan, ada dua menteri yang bersaksi di Tipikor pekan ini, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Saat dikonfirmasi, kedua menteri itu mengaku tidak mengenal Rosa dan tidak pernah meminta fee.
Secara terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (22/2/2012) kemarin menyesalkan langkah Rifai yang lebih dulu mengungkap soal menteri itu di media sebelum melaporkan secara resmi ke KPK. Dikhawatirkan, menteri yang dimaksud akan menghilangkan jejaknya.
Johan juga mempertanyakan mengapa bukan Rosa langsung yang melapor ke KPK. "Harusnya yang melapor si Rosa sendiri. Sampai hari ini kita belum mendapat informasi mengenai Rosa melaporkan soal itu," katanya.
Jika Rosa yang melaporkan, lanjut Johan, KPK pasti akan menindaklanjuti informasi tersebut mengingat Rosa selain terpidana juga menjadi saksi penting KPK.

