Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin

Kompas.com - 23/02/2012, 03:32 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan Majelis PK tahun 2009 untuk Djoko dan Syahril, yaitu masing-masing dua tahun penjara, tidak berubah.

Putusan itu dijatuhkan pada Senin (20/2) oleh Majelis PK yang diketuai Harifin A Tumpa, yang juga Ketua MA. Majelis PK beranggotakan Hatta Ali, Atja Sondjaja, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Rehngena Purba, dan Zaharuddin Utama. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan putusan itu kepada pers, Rabu (22/2), di Media Center MA, Jakarta.

Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin mengajukan PK atas putusan PK yang dijatuhkan MA pada Juni 2009. Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko mengabulkan permohonan PK jaksa penuntut umum atas putusan kasasi yang membebaskan keduanya. MA menyatakan keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. (Kompas, 12/6/2009).

Terkait putusan PK atas PK ini, Ridwan mengatakan, Majelis PK yang dipimpin Harifin A Tumpa tidak menemukan adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya. Majelis juga menilai bukti baru yang dikla- im/diajukan pemohon PK tidak dapat dikategorikan sebagai bukti baru (novum) yang bisa membatalkan putusan sebelumnya.

Kuasa hukum Syahril Sabirin, Mohammad Asegaf, mengaku sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Putusan itu menunjukkan ketidakkonsistenan sikap peradilan tertinggi di Indonesia terkait PK yang diajukan jaksa. Alasannya, MA sebelumnya pernah mengeluarkan putusan menolak PK jaksa dengan alasan bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya seperti yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas putusan itu, Syahril Sabirin tidak ditahan karena dia telah menjalani hukuman sesuai dengan masa pidana yang dijatuhkan pada PK sebelumnya dan kini sudah bebas. Sementara itu, Djoko Tjandra masih buron. Ia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum putusan PK dijatuhkan MA pada 11 Juni 2009. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com