Jakarta, Kompas
Putusan itu dijatuhkan pada Senin (20/2) oleh Majelis PK yang diketuai Harifin A Tumpa, yang juga Ketua MA. Majelis PK beranggotakan Hatta Ali, Atja Sondjaja, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Rehngena Purba, dan Zaharuddin Utama. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan putusan itu kepada pers, Rabu (22/2), di Media Center MA, Jakarta.
Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin mengajukan PK atas putusan PK yang dijatuhkan MA pada Juni 2009. Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko mengabulkan permohonan PK jaksa penuntut umum atas putusan kasasi yang membebaskan keduanya. MA menyatakan keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. (Kompas, 12/6/2009).
Terkait putusan PK atas PK ini, Ridwan mengatakan, Majelis PK yang dipimpin Harifin A Tumpa tidak menemukan adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya. Majelis juga menilai bukti baru yang dikla-
Kuasa hukum Syahril Sabirin, Mohammad Asegaf, mengaku sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Putusan itu menunjukkan ketidakkonsistenan sikap peradilan tertinggi di Indonesia terkait PK yang diajukan jaksa. Alasannya, MA sebelumnya pernah mengeluarkan putusan menolak PK jaksa dengan alasan bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya seperti yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas putusan itu, Syahril Sabirin tidak ditahan karena dia telah menjalani hukuman sesuai dengan masa pidana yang dijatuhkan pada PK sebelumnya dan kini sudah bebas. Sementara itu, Djoko Tjandra masih buron. Ia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum putusan PK dijatuhkan MA pada 11 Juni 2009.