Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayat Tembakau, Salah Kirim Naskah RUU Kesehatan

Kompas.com - 22/02/2012, 19:04 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum yang mewakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan, masalah hilangnya ayat tembakau dari Rancangan Undang-Undang Kesehatan hanya merupakan kesalahan pengiriman draf. Karena itu, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Bahwa kesalahan dalam pengiriman naskah Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang menghilangkan Ayat 2 dalam Pasal 113 oleh anggota staf Sekretariat Komisi IX kepada Sekretariat Negara bukan merupakan kesengajaan," kata Yusmar Latief, anggota tim kuasa hukum, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).

Ia melanjutkan, pada faktanya, Pasal 133 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tetap terdiri dari tiga ayat dan tidak terdapat penghilangan ayat 2 yang menyatakan tembakau mengandung zat adiktif.

Terkait nota berupa tulisan tangan saksi Faiq Bahfen tentang penghilangan ayat yang diparaf para terlapor, kuasa hukum menilainya tidak berpengaruh. Pasalnya, persetujuan penghilangan Ayat 2 dari Pasal 113 berupa paraf dari tiga anggota DPR itu terjadi tanggal 11 September 2009. Saat itu proses penyusunan RUU belum sampai tahap finalisasi.

"Dalam rangkaian prosesnya masih terdapat masukan-masukan atas rancangan tersebut dan nantinya akan dibahas pada Rapat Paripurna DPR 2009," tutur Yusmar membacakan duplik. Pada kenyataannya rapat paripurna tidak menampung usulan dari para terlapor untuk menghilangkan Ayat 2 dalam pasal tersebut dan menjadikan Ayat 3 sebagai Ayat 2. Tim kuasa hukum juga menilai unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 266 KUHP tidak terpenuhi.

"Unsur menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik tidak terpenuhi," kata Yusmar. Alasan yang dikemukakan, unsur memasukkan atau menempatkan baru terpenuhi apabila Pasal 113 yang semula terdiri dari 3 ayat mengalami pertambahan jumlah ayat. Alasan lainnya, RUU Kesehatan belum dikualifikasikan sebagai ayat otentik.

Sidang praperadilan diajukan oleh Koalisi AntiKorupsi Ayat Rokok (KAKAR). Mereka melaporkan Mabes Polri lantaran mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus penghilangan ayat tembakau dari RUU tentang Kesehatan. Kasus ini menyeret nama tiga anggota DPR, yaitu Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani A Baramuli. Ketiganya diduga dengan sengaja merekayasa penghilangan Ayat 2 dari Pasal 133 RUU Kesehatan yang berisi pernyataan bahwa tembakau mengandung zat adiktif.

Sebelumnya, ketiga anggota DPR tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No Pol.: LP/197/III/2010/Bareskrim tanggal 18 Maret 2010. Namun, pihak polisi kemudian menghentikan penyidikan berdasarkan surat Ketetapan No Pol.: B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2010. Perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan layak diselesaikan secara internal di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com