JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Nining Indra Saleh menjelaskan soal rangkap jabatan anggota DPR saat bersaksi untuk Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012. Nining mengaku tidak tahu kalau Nazaruddin juga berprofesi sebagai pemilik perusahaan di samping menjadi anggota dewan. "Saya tidak tahu Pak Nazar (seorang pengusaha)," kata Nining menjawab pertanyaan Nazaruddin apakah dia tahu kalau Nazaruddin termasuk pengusaha.
Nining menjelaskan, anggota DPR bisa saja merangkap pemilik perusahaan selama tidak dipermasalahkan Badan Kehormatan DPR dan fraksinya. "Setahu saya rapat Badan Kehormatan tidak pernah membahas tentang rangkap jabatan," katanya.
Hal tersebut, lanjut Nining, belum diatur dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR. Ditambahkan Nining, Badan Kehormatan adalah pihak yang berwenang memutuskan boleh tidaknya seorang anggota dewan merangkap jabatan. Sejauh ini, Nazaruddin tidak pernah dipanggil Badan Kehormatan.
Atas kesaksian Nining ini, Nazaruddin mengaku tidak keberatan. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kemudian menanyakan kepada Nining soal persentase anggota DPR yang merangkap jabatan. "Apakah saudara mengetahui bahwa 60 persen anggota DPR adalah pengusaha?" tanya Nazaruddin.
Atas pertanyaan tersebut, Nining mengaku tidak tahu persis jumlah anggota dewan yang merangkap jabatan. Sepengetahuan Nining, persentase anggota dewan yang rangkap jabatan hanya di bawah sepuluh persen. Dalam persidangan hari ini, jaksa KPK juga menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta pengusaha Paul Iwo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.