JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyelesaikan pemeriksaan kasus pertemuan politikus Partai Demokrat M Nasir dengan terdakwa M Nazaruddin di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Langkah terakhir yakni memeriksa Nasir.
"Semua informasi telah kita dapatkan, itu cukup. Dalam waktu dekat akan diambil keputusan. Paling cepat minggu depan," kata Ketua BK M Prakosa seusai memeriksa Nasir di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Prakosa menjelaskan, selain Nasir, pihaknya telah meminta keterangan mantan Kepala Rutan Cipinang Suharman dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. BK juga telah mendapat sejumlah barang bukti seperti rekaman video, CCTV, buku tamu, dan lainnya.
Keterangan dan barang bukti itu, kata Prakosa, yang akan menjadi bahan pertimbangan mengambil keputusan. Sampai saat ini, kata dia, ada indikasi Nasir melanggar kode etik dengan menyalahgunakan jabatan sebagai anggota Komisi III.
Ketika ditanya mengenai perkiraan sanksi, Prakosa tak mau menjawab. "Yang jelas ada kunjungan di luar jam besuk dan itu berkali-kali dengan menggunakan jabatan sebagai anggota DPR. Sanksi diputuskan minggu depan," kata politikus PDI-P itu.
Seusai diperiksa, Nasir enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan. Dia hanya membantah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai anggota Dewan. Kunjungan itu, menurut Nasir, hanya sebatas keluarga lantaran Nazaruddin sakit.

