Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghilangan Ayat Tembakau Bukan Tindak Pidana

Kompas.com - 22/02/2012, 13:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Mabes Polri menilai tindakan tersangka menghilangkan dan mengubah ayat otentik dalam Undang-Undang Kesehatan bukan merupakan tindak pidana. Dalam duplik yang dibacakan Yusmar Latief, anggota tim kuasa hukum Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012), dikatakan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan telaah atas hasil penyidikan.

"Secara yuridis perbuatan tersangka yang diduga tindak pidana menghilangkan dan mengubah data otentik Pasal 113 Ayat 2 dan Ayat 3 menjadi Ayat 2 RUU tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP bukan merupakan tindak pidana," kata Yusmar Latief membacakan duplik di persidangan.

Karena penghilangan ayat tembakau tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, maka kuasa hukum menilai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Mabes Polri atas kasus ini sudah sesuai prosedur. Menurut Yusmar, kesimpulan tersebut diambil sesuai dengan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti serta hasil gelar perkara tanggal 18 Maret 2010.

Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak termohon dalam kasus ini adalah Mabes Polri yang telah mengeluarkan SP3 atas tiga tersangka anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka yang diduga terlibat dalam penghilangan sementara ayat yang menjelaskan tentang tembakau mengandung zat adiktif, masing-masing Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani A Baramuli.

Tim advokasi KAKAR menilai perbuatan menghilangkan pasal tembakau itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan oleh oknum-oknum anggota DPR tersebut. Hal itu terbukti dari adanya nota bertulis tangan diparaf oleh oknum anggota DPR. Alhasil, naskah RUU Kesehatan yang sampai ke tangan Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden berbeda dengan naskah yang disahkan sidang paripurna DPR.

Menanggapi pernyataan tersebut, dalam dupliknya tim kuasa hukum Mabes Polri menyatakan, berdasarkan gelar perkara pada tanggal 18 Maret, subyek hukum tidak memenuhi unsur Pasal 266 dan 263 KUHP. Dua unsur yang tidak terpenuhi, yakni "1) Kasus ini bukan merupakan tindak pidana, 2) kompetensinya ada di legislatif," tulis tim kuasa hukum dalam duplik.

Selain itu, RUU tentang Kesehatan dalam pandangan tim kuasa hukum, tidak dapat dikualifikasikan sebagai akta otentik. Apalagi, dalam UU Kesehatan Pasal 113 Ayat 2 yang sebelumnya hilang sudah tertera lagi. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno, SH, pembacaan duplik dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/2/2012) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com