JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengawas Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Hak Angket DPR atas Bank Century, Rabu (22/2/2012) pagi, akan mengusulkan 15 nama pakar yang akan diundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantu memberi pandangan pada tahapan penyelidikan Bank Century. Mereka terdiri dari pakar pidana, ekonomi, perbankan, tata negara, hukum internasional, dan administrasi negara.
Hal itu diungkapkan anggota Timwas DPR yang juga anggota Komisi III DPR bidang hukum, Bambang Soesatyo, kepada Kompas di Jakarta. ”Nama-nama itu akan diusulkan dan dibicarakan bersama dengan KPK. Nama-nama yang sudah dibicarakan itu yang nantinya akan diundang KPK untuk membantu KPK dalam memberi pandangan terkait penyelidikan kasus Bank Century,” tutur Bambang.
Bambang menyatakan belum tahu siapa di antara mereka yang akan diusulkan KPK. Berikut nama-nama yang akan dibahas dan diputuskan Timwas bersama KPK:
1. Ahli Pidana: Prof Dr Eddy OS Hiarej, SHM (UGM); DR Mudzakir.
2. Ahli Perbankan: Denny Darury; Sigit Pramono; bankir Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia; dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Ahli Tata Negara: Prof Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM; Adnan Buyung Nasution, advokad; Saldi Isra dan Irman Putra Siddin, pakar hukum tata negara.
4. Ahli Perekonomian: Firmansyah, Iman Sugema, pengamat; Yanuar Rizki, pengamat pasar modal.
5. Ahli Administrasi Negara: Laica Marzuki, Prof Dr Arifin P Soeriatmadja.
6. Ahli Hukum Internasional: Prof Hikmahanto Juana, PhD.
7. Mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie.

