Selasa, 29 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 29 Mei 2012 | 01:45 WIB
Jamsostek Target Laba Rp 1,9 Triliun
Hamzirwan | Nasru Alam Aziz | Senin, 20 Februari 2012 | 21:10 WIB
|
Share:
IstJamsostek

JAKARTA, KOMPAS.com -- PT Jamsostek (Persero) menyiapkan strategi untuk meningkatkan perolehan pengelolaan dana pekerja tahun 2012. Manajemen menargetkan meraih laba Rp 1,9 triliun dengan total investasi Rp 125,7 triliun dan total aset senilai Rp 129,7 triliun. Sepanjang tahun 2011, Jamsostek mengelola aset Rp 116,4 triliun dengan dana investasi senilai Rp 111,8 triliun.

"Kami terus memanfaatkan kenaikan laba ini untuk meningkatkan manfaat bagi peserta. Penambahan manfaat seperti pemeriksaan kesehatan sampai pinjaman uang muka perumahan diharapkan membuat peserta bisa lebih merasakan manfaat ikut Jamsostek," kata Direktur Utama Jamsosetk Hotbonar Sinaga, Senin (20/2/2012) di Jakarta.

Mulai 1 Januari 2014, Jamsostek beralih menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS Ketenagakerjaan efektif beroperasi menjalankan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian mulai 1 Juli 2015.

Dalam program meningkatkan perolehan laba tahun 2012, manajemen Jamsostek mengubah porsi penempatan dana dengan tetap mengutamakan instrumen investasi berisiko rendah. Deposito, obligasi, reksadana, properti, dan pembelian saham unggulan menjadi pilihan investasi dana pekerja.

Untuk mengantisipasi peralihan menjadi BPJS Ketenagakerjaan, penempatan investasi saham diturunkan dari 21 persen tahun 2011 menjadi 19,9 persen tahun 2012. Manajemen harus mengalokasikan dana tersebut dengan cermat agar tetap memberikan imbal hasil maksimal bagi peserta.

Selain peningkatan manfaat, Jamsostek juga mengapresiasi penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum mematuhi UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sudah menuntut perusahaan ke pengadilan negeri kota itu yang melanggar UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU Ketenagakerjaan, dan UU Keselamatan Kerja.

Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bakhtiar mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan harus diberi nota peringatan pertama untuk memperbaiki kesalahan. Jika masih mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pengadilan.

Advertorial
»