Selasa, 29 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 29 Mei 2012 | 01:45 WIB
Bendahara KPK Tukar Valas
Sandro Gatra | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Senin, 20 Februari 2012 | 21:09 WIB
|
Share:
TRIBUN/HERUDINKetua PPATK Muhammad Yusuf.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan M Yusuf mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketahui melakukan transaksi mencurigakan berstatus sebagai bendahara.

"Itu bendaharawan," kata Yusuf saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (20/2/2012).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Partai Golkar, mengenai jabatan pegawai KPK yang memiliki transaksi tidak wajar itu. Yusuf menjelaskan, pegawai KPK itu melakukan transaksi penukaran valas.

"Ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 300 juta. Tidak banyak," ucapnya.

Bambang mengatakan, temuan PPATK itu menunjukkan adanya pegawai KPK yang berperilaku menyimpang dan mengonfirmasi dugaan selama ini bahwa tidak semua pegawai KPK bersih. Dia berharap KPK menelusuri sumber dana itu.

"Ketua KPK (Abraham Samad) jangan ragu-ragu bertindak. Jadikan temuan PPATK itu sebagai momentum bersih-bersih. Citra KPK belakangan ini terus membaik. Proses perbaikan citra ini harus dijaga dan tingkatkan," kata Bambang.

Advertorial
»