Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembalian Ayat Tembakau Tidak Gugurkan Tuntutan Kepada Pelaku

Kompas.com - 20/02/2012, 15:51 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembalian Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan tidak serta merta menggugurkan hak untuk menuntut pelaku. Oknum-oknum yang dengan sengaja berupaya menghilangkan pasal tentang tembakau tersebut harus tetap diproses secara hukum.

"Hal tersebut tidak menyebabkan gugurnya hak menuntut kepada para tersangka. Para Tersangka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 KUHP," kata Kiagus Achmad, anggota Tim Advokasi Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) saat membacakan materi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).

KAKAR mempraperadilankan Mabes Polri lantaran mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penghilangan ayat tembakau dari UU Kesehatan. Penghilangan Ayat (2) dari Pasal 113 UU Kesehatan diduga dilakukan beberapa oknum anggota DPR pascaberlangsungnya sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Kesehatan.

Setelah perbuatan tersebut terungkap, pihak oknum-oknum tersebut lantas mengembalikan pasal yang dihilangkan. Atas dasar itu, termohon Hakim Sorimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri pada Maret 2010. Mereka adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Mariani A. Baramuli.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri mengeluarkan SP3 pada 15 Oktober 2010 dengan alasan perkara yang dilaporkan pemohon bukan merupakan tindak pidana. Dalam materi gugatan KAKAR, disebutkan pula bukti adanya memo kepada sekretariat DPR yang diparaf tiga Terlapor.

"Memo yang diparaf para terlapor (Ribka Tjiptaning, dkk) agar Pasal 113 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dihilangkan," baca Kiagus dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Yonisman.

KAKAR juga menyertakan Surat Permohonan Nomor: 307/A-83/XI/2009, tanggal 29 September 2009 agar menghilangkan Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ditambah dengan naskah UU Kesehatan dimaksud, KAKAR menilai seharusnya sudah menemukan bukti permulaan yang memadai tentang adanya tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Keluarnya SP3 oleh penyidik menunjukkan, "Bahwa termohon belum maksimal melakukan penyidikan perkara a quo," kata Kiagus.

Dalam salah satu poin permohonan gugatan praperadilan, KAKAR, selaku pemohon, meminta hakim untuk memerintahkan termohon dalam perkara ini melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Agung RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com