JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembalian Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan tidak serta merta menggugurkan hak untuk menuntut pelaku. Oknum-oknum yang dengan sengaja berupaya menghilangkan pasal tentang tembakau tersebut harus tetap diproses secara hukum.
"Hal tersebut tidak menyebabkan gugurnya hak menuntut kepada para tersangka. Para Tersangka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 KUHP," kata Kiagus Achmad, anggota Tim Advokasi Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) saat membacakan materi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).
KAKAR mempraperadilankan Mabes Polri lantaran mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penghilangan ayat tembakau dari UU Kesehatan. Penghilangan Ayat (2) dari Pasal 113 UU Kesehatan diduga dilakukan beberapa oknum anggota DPR pascaberlangsungnya sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Kesehatan.
Setelah perbuatan tersebut terungkap, pihak oknum-oknum tersebut lantas mengembalikan pasal yang dihilangkan. Atas dasar itu, termohon Hakim Sorimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri pada Maret 2010. Mereka adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Mariani A. Baramuli.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri mengeluarkan SP3 pada 15 Oktober 2010 dengan alasan perkara yang dilaporkan pemohon bukan merupakan tindak pidana. Dalam materi gugatan KAKAR, disebutkan pula bukti adanya memo kepada sekretariat DPR yang diparaf tiga Terlapor.
"Memo yang diparaf para terlapor (Ribka Tjiptaning, dkk) agar Pasal 113 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dihilangkan," baca Kiagus dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Yonisman.
KAKAR juga menyertakan Surat Permohonan Nomor: 307/A-83/XI/2009, tanggal 29 September 2009 agar menghilangkan Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ditambah dengan naskah UU Kesehatan dimaksud, KAKAR menilai seharusnya sudah menemukan bukti permulaan yang memadai tentang adanya tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Keluarnya SP3 oleh penyidik menunjukkan, "Bahwa termohon belum maksimal melakukan penyidikan perkara a quo," kata Kiagus.
Dalam salah satu poin permohonan gugatan praperadilan, KAKAR, selaku pemohon, meminta hakim untuk memerintahkan termohon dalam perkara ini melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Agung RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.