Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Ayat Tembakau di PN Jaksel

Kompas.com - 20/02/2012, 12:01 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) terkait langkah Mabes Polri menghentikan perkara dugaan penghilangan Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan.

"Kami masih menunggu dengan sabar. Rencananya jam 10, tapi sampai sekarang belum ada kabarnya," kata Ketua KAKAR Hakim Sorimuda Pohan, di PN Jaksel, Senin (20/2/2012).

Sorimuda mengatakan, sidang hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Sedangkan dokumen penunjang gugatan, lanjut Sorimuda, sudah diserahkan ke pengadilan pada saat pendaftaran gugatan. KAKAR menilai polisi terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penghilangan ayat tembakau. Pihak penyidik dianggap belum memaksimalkan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Pidana di Lingkungan Polri.

Kasus ayat tembakau itu bermula dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat berbeda dengan Undang-Undang Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara untuk disahkan Presiden. Perbedaan tersebut terletak pada Pasal 113. Yang disahkan DPR terdiri dari tiga ayat, tapi yang dikirim ke presiden hanya dua ayat

Pihaknya menduga perbedaan tersebut diakibatkan ulah beberapa oknum di DPR dalam proses legislasi. "Ada oknum-oknum di DPR yang dengan sengaja menghilangkan Ayat 2 dari Pasal 113 UU Kesehatan," kata Sorimuda.

Ayat tersebut berisi uraian mengenai tembakau yang mengandung zat adiktif. Ia menerangkan langkah gugatan praperadilan ini diambil untuk menghingkan praktek jual-beli pasal dalam proses penyusunan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com