BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi atas Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan disambut positif sejumlah pihak. Putusan ini dianggap sangat humanis dan revolusioner.
”Apresiasi tinggi untuk MK yang berani mengeluarkan terobosan hukum ini. Putusan ini telah memanusiakan anak (di luar nikah) sekaligus melindungi kaum perempuan korban kekerasan (seksual),” tutur Susi Tur Handayani, advokat pemerhati persoalan anak dan perempuan di Lampung, Sabtu (19/2).
Ia mengatakan, dengan putusan tersebut, hak-hak anak di luar nikah dapat terlindungi, di antaranya jaminan nafkah dari orangtua biologisnya. Dan, yang tidak kalah penting, pengakuan hukum terkait keberadaan mereka.
”Mereka selama ini hidup dengan cemoohan. Padahal, tidak ada yang namanya itu anak haram karena setiap anak terlahir suci. Yang haram itu perbuatan orangtuanya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.