Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 04:17 WIB
Kebohongan Angie Mudah Dipatahkan
Ilham Khoiri | Nasru Alam Aziz | Sabtu, 18 Februari 2012 | 06:44 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESAngelina Sondakh memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2012). Selain Angelina, I Wayan Koster juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini. Keduanya dianggap mengetahui aliran dana wisma atlet SEA Games, dan diduga menerima uang wisma atlet sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan kebohongan Angelina Sondakh saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan mudah dipatahkan oleh berbagai bukti lain.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (17/2/2012). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan lebih serius menyiapkan bukti-bukti demi mengembangkan kasus ini agar menjerat aktor-aktor utamanya.

Sebagaimana diberitakan, kesaksian Angelina di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang perkara korupsi proyek wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu lalu, diragukan. Banyak kalangan memperkirakan, Wakil Sekretaris Partai Demokrat non-aktif itu telah memberikan keterangan palsu.

Oce Madril menilai, dugaan kesaksian palsu Angie tidak perlu diadukan pada kepolisian karena kesaksian itu akan mudah dibantah jika KPK punya cukup bukti-bukti lain. Apalagi, kesaksian Angie mungkin tidak begitu penting karena dari awal memang dia tak kooperatif dan selalu menyangkal keterlibatannya dalam kasus ini.

"Kesaksian Angie yang bertentangan dengan kesaksian lain tidak akan mengganggu pengembangan kasus karena KPK sudah punya cukup bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat. Saat ini KPK harus fokus menjerat Nazaruddin dan Angie serta para calon tersangka lain. Apalagi, setelah diterapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak-pihak lain yang terlibat bisa dikejar," paparnya.

Selama proses hukum ini, masyarakat harus tetap mengawal. Jangan sampai KPK berhenti hanya pada pihak-pihak yang sudah terjerat saat ini. Kasus ini harus terus dikembangkan sampai tuntas.