Inggried Dwi WedhaswaryPengadilan Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin NS dijadwalkan bersaksi di persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/2/2012). Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, saat dihubungi wartawan, pagi ini.
Menurut dia, selain Mahyuddin, dua orang kepercayaan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam juga akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Paul Nelwan dan staf Kemenpora bernama Lisa.
”Saksi hari ini rencananya Paul Nelwan, Lisa, dan Mahyuddin,” kata Rufinus.
Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Dalam kasus ini, sejumlah nama anggota DPR turut terseret. Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), saat bersaksi untuk Nazaruddin, menyebut kalau Mahyuddin turut menerima dana terkait proyek wisma atlet.
Dalam percakapan Blackberry Messanger antara Mindo dan Angelina Sondakh terungkap istilah ”Pak Ketua” yang menurut Rosa adalah kode untuk Mahyuddin. Selain itu, terungkap pula kalau Mahyuddin ikut dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga. Pertemuan itu diikuti Andi Mallarangeng , Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mahyuddin, dan Wafid.
Pertemuan itu diduga membahas anggaran wisma atlet SEA Games. Namun Angelina Sondakh dan Andi membantahnya. Angelina mengatakan kalau pertemuan itu hanya sebatas silaturahim pasca-terpilihnya Andi sebagai Menpora.

