Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:13 WIB
Nasir Diduga Menyalahgunakan Jabatan
Sandro Gatra | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Kamis, 16 Februari 2012 | 20:38 WIB
|
Share:

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai meminta klarifikasi kepada M Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2). Klarifikasi tersebut terkait dengan kunjungan Nasir ke Rumah Tahanan Cipinang untuk menjenguk saudaranya, Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games, yang dia lakukan di luar jam besuk.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat meningkatkan penanganan kasus politisi Partai Demokrat M Nasir dari tahap verifikasi awal ke tahap penyelidikan. Pasalnya, BK telah memiliki bukti awal adanya indikasi pelanggaran etika yang dilakukan Nasir.

"Paling cepat minggu depan mulai proses penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran," kata Ketua BK M Prakosa di Komplek DPR, Kamis (16/2/2012).

Prakosa mengatakan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Nasir ketika menemui terdakwa M Nazaruddin di Rumah Tahahan Cipinang, Jakarta Timur. Anggota Dewan, kata dia, dilarang menggunakan jabatan untuk keperluan pribadi.

Indikasi itu terlihat setelah BK meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan melihat berbagai bukti yang diserahkan seperti rekaman CCTV, video, buku tamu, berita acara pemeriksaan, dan lainnya. Hasil temuan pihak Kemenkumham, Nasir beberapa kali menemui Nazaruddin di luar jam kunjungan yaitu pada 25 dan 26 Desember 2011, 30 Desember 2011, dan 8 Februari 2012.

Pihak Kemenkumham menduga Nasir bertemu lebih dari tiga kali lantaran pertemuan terakhir pada 8 Februari tak tercatat di buku tamu. Di dalam buku tamu, Nasir selalu menulis sebagai anggota Komisi III. Menurut pengakuan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Fonika Affandi, petugas rutan pernah menolak kunjungan Nasir lantaran di luar jam kunjungan.

"Namun Nasir mengatakan, pak Nick tau kan kita Komisi III. Masa tidak diberi izin," kata Denny.

Prakosa mengatakan, ada perbedaan antara pernyataan Nasir dengan fakta sebenarnya. Saat diklarifikasi BK, Nasir mengaku hanya 30 menit menemui Nasir. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, Nasir berada di dalam rutan selama 128 menit.

Prakosa menambahkan, pihaknya akan memverifikasi seluruh bukti yang diterima dari pihak Kemenkumham. Salah satunya dengan meminta keterangan para petugas rutan. Dia memastikan BK tetap akan independen dalam mengusut kasus itu.

"BK hanya berpegang pada kode etik dan tak ada urusan dengan perdebatan di luar. Kita mencari ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau ada tentu kita beri sanksi," pungkas politisi PDI-P itu.

Advertorial
»