Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 04:15 WIB
Aturan Wartawan di DPR, Lelucon yang Tidak Lucu
Maria Natalia | Laksono Hari W | Kamis, 16 Februari 2012 | 17:25 WIB
|
Share:
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Ramadhan Pohan.

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR. Rancangan tata tertib yang berisi 40 pasal itu mengundang kontroversi dari insan pers. Namun, tak hanya insan pers yang merasa terganggu dengan aturan ini. Dari kalangan DPR sendiri, anggota Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan, mengecam adanya aturan tersebut. Mantan wartawan ini menganggap Sekretariat Jenderal berlebihan dengan membuat aturan itu.

"Peraturannya lebay, masa sampai sekecil-kecilnya diatur. Agak aneh, kan, jadinya di situ. Semua diatur. Negara ini sudah banyak lelucon. Janganlah membuat aturan seperti lelucon yang tidak lucu," ujar Ramadhan saat menghadiri pertemuan dengan Dewan Pers, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Menurutnya, rancangan tata tertib untuk pers itu sangat membatasi ruang gerak jurnalis. Beberapa aturan yang dipandang oleh Ramadhan melanggar kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 antara lain termuat dalam Pasal 6 Ayat 4. Di situ disebutkan bahwa wartawan yang meliput di kompleks Dewan harus mengenakan kartu peliputan khusus di DPR.

Menurut Ramadhan, peraturan ini akan menyulitkan wartawan yang belum pernah ke rumah wakil rakyat dan tiba-tiba diharuskan meliput di DPR. Ia menyatakan, kartu pers sudah cukup menunjukkan identitas sebagai seorang wartawan. Tak usah dibedakan mana media terkenal ataupun tidak terkenal.

Ramadhan juga menyoroti Pasal 8 huruf F tentang penggunaan handphone di dalam ruang rapat DPR. Dalam pasal ini juga diatur pelarangan untuk tidak melakukan reportase saat rapat sedang berlangsung.

Ramadhan berpendapat bahwa telepon merupakan alat penting bagi wartawan untuk berkomunikasi dengan redaksi media tempatnya bekerja. Jika dibatasi, hal itu akan mengganggu komunikasi antara wartawan dan kantornya. Menurutnya, hal itu menunjukkan orang yang membuat aturan tersebut tidak mengerti mengenai jurnalisme.

Tak hanya itu, dalam Pasal 6 Ayat 5 disebutkan bahwa wartawan harus menulis penghasilan utamanya. Ramadhan menyebut hal ini sebagai penghinaan terhadap pekerjaan wartawan. "Saya sebagai orang yang pernah menjadi wartawan terhina dengan aturan ini. Kenapa bukan gaji anggota DPR dan gaji Sekjen DPR yang ditulis. Ini gaji wartawan, kok, ditulis-tulis. Harus dihapus ini," katanya.

Pasal 21 dalam tata tertib itu menyebutkan bahwa semua jurnalis televisi harus siap tiga jam sebelum rapat dimulai. Ramadhan menilai hal itu berlebihan karena banyak yang harus diliput, tak mungkin semua wartawan televisi bersiap tiga jam sebelum rapat dimulai. Menurut Ramadhan, aturan-aturan ini harus dikaji kembali agar tidak berpotensi mengekang pers.

"Wartawan ini apa sampai kita musuh-musuhi. Memangnya wartawan ini musuh kita? Saya sebagai anggota DPR malu juga. Untungnya ini masih rancangan, masih bisa kita perbaiki," ujarnya.