KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLONCirus Sinaga.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Gayus H Tambunan. Dengan putusan atas banding ini, Cirus tetap dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Demikian yang disampaikan juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dihubungi wartawan, Kamis (16/2/2012).
Menurut dia, putusan atas banding Cirus itu bernomor 52/Pid/Tpk/2011/PT DKI Jakarta dan tertanggal 2 Februari 2012.
"Putusan berbunyi, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.B/TPK/2011/PN Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 2011 yang dimintakan banding tersebut," kata Ahmad Sobari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan agar Cirus tetap berada di dalam tahanan dan membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yaitu sebesar Rp 2.500 untuk tingkat banding.
Adapun majelis hakim yang mengeluarkan putusan banding Cirus ini adalah Jurnalis Amrad sebagai ketua, dan tiga hakim anggota, yakni Nasarudin Tappo, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi. Pada 25 Januari 2011 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Cirus Sinaga.
Hakim menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan. Atas putusan itu, Cirus mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

