Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:13 WIB
Denny Indrayana Sampaikan Bukti ke BK
Sandro Gatra | A. Wisnubrata | Kamis, 16 Februari 2012 | 10:56 WIB
|
Share:

Kompas/Hendra A Setyawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (kanan) didampingi Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana mengadakan konferensi pers terkait evaluasi dan perbaikan sistem pemasyarakatan di Kemhuk dan HAM, Jakarta, Minggu (12/2). Amir memutuskan mengganti Kepala Kantor Wilayah Kemhuk dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta Kepala Rutan Cipinang pada wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta setelah pada Rabu (8/2) malam Denny memergoki anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir, bertemu saudaranya, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, di Rutan Cipinang.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Kamis (16/2/2012), terkait pertemuan terdakwa Nazaruddin dengan politisi Partai Demokrat, M Nasir, dan beberapa pengacara di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Denny mengatakan, ia akan menyerahkan beberapa barang bukti kepada BK di antaranya rekaman kamera pemantau (CCTV) di rutan dan video yang direkam staf Kemenkumham. Rekaman itu menunjukkan waktu datang dan keluarnya Nasir bersama rombongan dari rutan.

”Ada buku tamu yang menunjukkan saudara Nasir hadir dan beberapa data pendukung lainnya seperti wawancara teman-teman di media yang sempat mewawancarai Pak Nasir,” kata Denny ketika tiba di DPR, Kamis.

Denny mengatakan, saat itu tidak hanya pengacara Djufri Taufik saja yang ikut dalam pertemuan. Namun, kata dia, ada pengacara lain, yakni Arif Rahman dan Al Bani, yang juga mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang.

Sebelumnya, BK telah mengklarifikasi Nasir terkait pernyataan Denny. BK melihat ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Nasir. Pasalnya, Nasir datang ke rutan di luar jam kunjungan. Saat ini Nasir telah dipindah dari Komisi III ke Komisi XI.

Kunjungan itu dinilai menyalahi aturan. Akibatnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mencopot tiga pejabat di lingkungan Kemenkumham, yakni Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Rutan Cipinang.

Advertorial
»