Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perkosaan Kakak Beradik Diduga Sindikat

Kompas.com - 15/02/2012, 15:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemmy Mokolensang, kuasa hukum D (12) dan F (14) yang merupakan korban kakak beradik yang diperkosa oleh kelompok bernama Geng Sakaw, menduga, geng yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap kliennya tersebut merupakan sebuah sindikat yang terorganisir. Hal tersebut disampaikannya saat menemani orangtua korban melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu (15/2/2012).

"Ada indikasi mereka ini sindikat ya, makanya kita kerjasama dengan Komnas Anak untuk membahas ini. Karena ini juga menyangkut kebiadaban yang dilakukan geng," tegasnya kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jl TB Simatupang No. 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dugaan tersebut diperkuat dalam keterangan D dan F kakak beradik yang menjadi korban kebiadaban geng Sakaw, bahwa setelah tersangka menyetubuhi korban, ia kemudian menawarkan lagi kepada pihak lain dengan menggunakan jaringan telpon. "Habis mereka lakukan itu, mereka telepon orang lagi buat pakai mereka ini, dan itu sudah terbukti," lanjutnya.

Ketujuh orang yang dikenal korban dalam geng tersebut juga memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras dan narkoba jenis ganja sebelum melakukan aksi biadabnya. Ketujuh orang tersebut adalah Harandi (16), Wawan Setiawan alias Widun (22), Aldi Saputra alias Botak (20), Rafli Afandi (25), Anom Sadewo (20), Hendi (25) dan Yoda (25) yang semuanya adalah warga Pondok Cabe.

"Kami sudah cek ke lapangan geng sakaw ini sudah melakukan tindak pemerkosaan, narkoba, termasuk perdagangan manusia," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan dua kakak beradik berinisial D (12) dan F (14) warga Jl. Punawarman, Pisangan, Ciputat, Jakarta Selatan mengalami tindak kekerasan seksual dari periode waktu bulan Juli hingga November 2011 lalu oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Geng Sakaw.

Modus yang digunakan para tersangka adalah pendekatan melalui sms dan ajakan untuk bertemu melalui salah satu teman kecil si korban. Korban pun diperkosa secara bergilir dan sempat menerima tindak penganiayaan oleh geng tersebut.

Saat ini kasus pemerkosaan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan empat orang pelaku Wawan Setiawan (22), Aldi Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan. Namun dua orang lainnya Hendy dan Yoda yang diduga sebagai otak pemerkosaan masih dalam daftar pencarian petugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com