KOMPAS/ALIF ICHWANSaksi Nazaruddin - Terdakwa Muhaammad Nazaruddin sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2/2012). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi antara lain mantan pegawai Nazaruddin Syaiful Bahri.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan, Djufri Taufik bukanlah kuasa hukumnya. Djufri yang juga mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang itu diakui Nazaruddin sebagai teman dekatnya.
"Bukan. Djufri itu teman dekat saya. Saya sudah berkawan dengan dia sejak lama," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Status Djufri Taufik sebagai kuasa hukum Nazaruddin menjadi persoalan setelah advokat itu kedapatan bersama M Nasir mengunjungi Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Kunjungan itu dilakukan di luar jam berkunjung. Atas pertemuan tersebut, Djufri berdalih kalau dia mengunjungi Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Nazaruddin.
"Saya adalah kuasa hukum dari Saudara Nazaruddin dari sejak Oktober 2011. Pak Nazaruddin memberikan kuasa kepada saya sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa," ujar Djufri dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/2/2012).
Djufri mengaku sudah tidak menjadi kuasa hukum Rosa sejak 17 Oktober 2011 lalu kemudian ditunjuk sebagai kuasa hukum Nazaruddin pada 19 Oktober 2011.
Ihwal pertemuan ketiga orang ini diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Pertemuan itu terekam dalam CCTV yang terhubung ke ruang kerja Denny. Namun, pembicaraan ketiga orang itu tidak tertangkap CCTV.
Pertemuan ini juga menjadi perhatian serius pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dikhawatirkan, pertemuan antara mantan kuasa hukum Rosa dengan Nazaruddin itu memengaruhi proses persidangan Nazaruddin. Mengingat, Rosa yang kini dibawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini merupakan saksi penting kasus wisma atlet.

