KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESAngelina Sondakh (kanan) berlindung di balik adik Adjie Massaid, Muji Massaid , seusai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said,Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2012). Selain Angelina, I Wayan Koster juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini. Keduanya dianggap mengetahui aliran dana wisma atlet SEA Games dan diduga menerima uang wisma atlet sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dikritik berbagai pihak, termasuk di internal Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Fraksi Partai Demokrat (PD) akan memindahkan politisinya, Angelina Sondakh alias Angie dari Komisi III.
Salah satu Ketua DPP PD Sutan Bhatoegana menilai penempatan Angie di Komisi III memang tidak tepat lantaran status tersangka yang disandang Angie. "Kurang elok. Tidak pantas di Komisi Hukum," kata Sutan di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Sutan mengatakan, perubahan itu akan dilakukan fraksinya hari ini agar partainya tidak menjadi bulan-bulanan banyak pihak. "Kalau bisa ke Komisi VII, Komisi Agama, sejuk," ucapnya.
Ketua Fraksi PD Jafar Hafsah membantah jika penempatan Angie di Komisi III untuk mengamankan kasus wisma atlet SEA Games yang menjerat Angie. "Tidak terkait dengan hukum. Kan tidak ada orang yang bebas dari hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Fraksi PD melakukan perombakan penempatan anggotanya di DPR. Salah satunya dengan memindahkan Angie dari Komisi X ke Komisi III atau Komisi Hukum yang bermitra dengan institusi penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi.

