Jakarta, Kompas
”Saya curiga F-PD (Fraksi Partai Demokrat) punya agenda tersembunyi pada proses hukum dengan merotasi Angelina ke Komisi III,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, Selasa (14/2), di Jakarta.
Sebastian mengatakan, kebijakan penempatan ataupun rotasi anggota parlemen memang menjadi kewenangan tiap-tiap fraksi. Namun, keputusan memindahkan Angelina ke Komisi III menunjukkan bahwa Partai Demokrat setengah hati menindak kader yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi.
Pasalnya, Komisi III merupakan komisi yang bermitra dan bertugas mengawasi lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK yang menetapkan Angelina sebagai tersangka.
Formappi menengarai, Fraksi Partai Demokrat sengaja membenturkan Angelina dengan KPK. Fraksi Partai Demokrat diduga sengaja memberikan jalan agar Angelina terlindungi secara hukum. ”Saya kira ada kesengajaan membenturkan Angelina dengan KPK sehingga akan terjadi konflik kepentingan,” ujar Sebastian.
Koordinator Indonesia Parliamentary Center Sulastyo mengatakan hal senada. ”Dia (Angelina) masih tersangka, itu akan menimbulkan conflict of interest. Harusnya F-PD melihat itu,” katanya.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah, rotasi tersebut untuk penyegaran saja. ”Fraksi lain sudah sepuluh kali, kalau F-PD sekali-kali saja. Putaran-putaran itu jadi biasa,” katanya.
Kemarin, Fraksi Partai Demokrat resmi memindahkan Angelina dari Komisi X ke Komisi III. Angelina juga dipindahkan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Adapun M Nasir yang semula di Komisi III dipindahkan ke Komisi XI. Fraksi Partai Demokrat juga memindahkan M Nasir dan Khatibul Umam Wiranu dari keanggotaan mereka di Banggar. Ketiganya digantikan oleh Syofwatillah Mohzaib, Dasrul Djabar, dan Rinto Subekti.

