DENPASAR.KOMPAS.com - Provinsi Bali kini memiliki gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Peresmian Pengadilan Tipikor di Jalan Kapten Tantular, Denpasar, itu dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Selasa (14/02/2012) siang tadi.
"Kewibawaan gedung pengadilan bukan terlepas pada megahnya, tetapi terlihat dari putusan-putusan hakimnya," kata Ketua MA Harifin Tumpa mengomentari biaya pembangunan gedung yang mencapai RP 11,4 miliar. Harifin berharap gedung megah berlantai dua ini juga ditunjang kualitas sumber daya hakim yang profesional.
"Setiap putusan hakim belum tentu benar, sehingga harus diberikan ke pengadilan yang lebih tinggi. Misalnya, putusan pengadilan tingkat pertama, kalau dia dihukum dapat diuji pada tempat banding, kalau bebas dapat diuji oleh kasasi MA," jelas Tumpa.
Pengadilan Tipikor harus memiliki independensi untuk memutuskan suatu perkara sesuai aturan hukum yang berlaku dan yang tak kalah penting adalah sesuai hati nurani. Gedung yang dibangun di atas tanah seluas 2.100 meter ini juga akan digunakan untuk Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Gedung ini diharapkan mampu mengatasi masalah di Pengadilan Negeri Denpasar yang dianggap sudah tidak memadai lagi untuk menyelesaikan perkara korupsi dari seluruh wilayah Bali.

