ShutterstockIlustrasi
SURABAYA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan EE Mangindaan menegaskan, seluruh maskapai penerbangan wajib melakukan pemeriksaan urine pilot sebelum terbang. Langkah ini menyikapi temuan pilot yang mengonsumsi narkoba sebelum terbang.
"Pemeriksaan urine secara rutin itu sebagai langkah preventif untuk keselamatan penumpang transportasi udara," kata Mangindaan, seusai peresmian Kampus Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Gununganyar, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/2/2012).
Menurut Mangindaan, selama ini sudah ada pemeriksaan rutin setiap enam bulan. Namun, ketentuan itu ternyata tidak menjamin semua pilot memenuhi aturan itu. Bahkan, ketika Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan urine terhadap pilot di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu, ada pilot justru menolak tes urine.
"Saya minta tes urine harus dilakukan secara ketat terhadap pilot dan juga pengemudi angkutan umum, masinis, dan nakhoda kapal," kata Mangindaan.
Bagi pilot yang terbukti mengonsumsi narkoba, maskapai penerbangan harus memberi sanksi berupa pencabutan izin terbang.

