JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya membidik kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dalam menelisik dugaan korupsi di Badan Anggaran DPR.
KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi DPPID, yakni mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati dan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fadh A Rafiq.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (10/2/2012) di ruangan Banggar DPR diyakini sebagai salah satu langkah KPK membongkar permainan anggaran di lembaga legislatif tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan di Banggar DPR adalah hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Wa Ode dan Fadh. Meski tak mengiyakan bahwa bakal ada kasus lain di luar korupsi DPPID, Johan mengilustrasikan contoh penggeledahan di perusahaan terdakwa kasus wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Grup Permai.
"Dari penggeledahan di Grup Permai itulah kami menemukan kasus Hambalang," kata Johan.
Kasus Hambalang adalah kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat. KPK kini dalam tahap penyelidikan untuk kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.