Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:06 WIB
Pekerja Rumah Tangga Tagih Janji Presiden
Suhartono | Nasru Alam Aziz | Jumat, 10 Februari 2012 | 19:15 WIB
|
Share:
DHONI SETIAWANRieke Diah Pitaloka

JAKARTA, KOMPAS.com — Komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melindungi pekerja domestik mulai ditagih. Kalangan pekerja rumah tangga (PRT) mendesak Presiden segera memenuhi janjinya mendorong wakil pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT.

Presiden mengumbar kata dengan mengajak masyarakat internasional untuk memberi perlindungan terhadap pekerja domestik. - Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR

"Saat berpidato pada konferensi ke-100 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, pertengahan Juni 2011, Presiden mengumbar kata dengan mengajak masyarakat internasional untuk memberi perlindungan terhadap pekerja domestik. Namun, jauh panggang dari asap. Kenyataannya, di negeri sendiri, seperti dua kutub yang bertolak belakang," tutur anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka kepada Kompas, Jumat (10/2/2012), di Jakarta.

Hingga kini, kata Rieke, Indonesia tidak memiliki perangkat hukum yang mengakui PRT sebagai jenis pekerjaan yang tak berbeda dengan profesi-profesi lain. "Oleh karena itu, saat ini PRT membutuhkan kepastian hukum untuk melindungi dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara maupun saat pemenuhan hak-hak PRT untuk menegakan HAM. Janji itu sekarang ditunggu realisasinya," kata kader PDI Perjuangan itu.

Menurut Rieke, perjalanan pembahasan RUU Perlindungan PRT saat ini memasuki langkah penting di DPR. "Setelah berulang kali mendapat 'ganjalan' untuk dibahas, mayoritas fraksi DPR kali ini memiliki komitmen yang kuat untuk merampungkan RUU itu menjadi undang-undang pada tahun ini," paparnya.

Rieke mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan PRT telah dibentuk di Komisi IX DPR RI. Panja yang dipimpin Irgan Chairul Mahfiz itu akan mulai bekerja awal masa sidang ini.

"Konsinyering awal telah dilaksanakan, begitu juga dengan rapat dengar pendapat umum yang sudah mengundang perwakilan dari PRT dan diwakili oleh Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi PRT). Juga akan mengundang berbagai pihak terkait lainnya, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenakertrans, dan akademisi," papar Rieke.

Dalam pidato pada konferensi ke-100 ILO, Presiden mengatakan, "Pemerintah RI akan mendukung Konvensi Kerja Layak bagi PRT dan memastikan bahwa sesi ke-100 ini akan mengadopsi menjadi sebuah Konvensi. Konvensi ini dapat menjadi acuan bagi negara pengirim dan negara penerima guna melindungi PRT migran. Di Indonesia hal ini menjadi isu penting karena sebagian besar buruh migran Indonesia adalah PRT."

Saat ini, jumlah PRT di dalam negeri sekitar 10 juta orang dan PRT migran tidak kurang dari 6 juta orang.

Advertorial
»