JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan rekan kerja maupun fraksinya, Muhammad Nasir, terkait kunjungan Nasir ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Ruhut, Nasir telah memanfaatkan jabatan sebagai anggota Komisi III untuk menemui terdakwa Muhammad Nazaruddin di luar jam kunjungan. Nasir kembali menemui kakaknya tersebut pada Rabu (8/2/2012) pukul 23.00. Selain Nasir, Djafri Taufik dan Arif Rahman, yang selama ini dikenal sebagai pengacara Mindo Rosalina Manulang, ikut pula menemui Nazaruddin di Rutan Cipinang.
Ruhut menilai tak ada kaitan kunjungan itu dengan tugas sebagai anggota Komisi III. Pasalnya, kata Ruhut, Nasir dan Nazaruddin bersaudara. "Kalau tidak ada hubungan, kita bisa terima. Dari segi etika, ini bermasalah, jadi Badan Kehormatan bisa menindak," kata Ruhut, Jumat (10/2/2012).
Sebelumnya, Nasir mengaku sendirian menemui Nazaruddin, tak ada pengacara yang mendampingi. Dia juga menyebut datang pukul 21.00 WIB dan hanya sekitar 30 menit di dalam rutan. Nasir mengaku datang untuk menjenguk Nazaruddin.
"Kemarin, kan, Nazaruddin sakit. Saya sebagai saudara, ya, jenguk lah," kata dia di sela-sela kunjungan kerja rombongan Komisi III ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menilai, tak ada yang luar biasa dalam kunjungan itu. Menurut dia, tak ada pula peraturan yang dilanggar Nasir lantaran kunjungan itu bagian dari tugasnya.
"Komisi III, kan, mitranya itu Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, lapas. Dalam lingkup 14 mitra kerja, anggota Komisi III punya hak dan kewajiban untuk mengawasi kapan saja dan di mana saja," kata politisi Partai Golkar itu.

