Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:05 WIB
Pimpinan Banggar Tak Takut Kasus PPID
Sandro Gatra | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Jumat, 10 Februari 2012 | 16:13 WIB
|
Share:

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa KPK di Jakarta, Selasa (20/9). Melchias bersama anggota Badan Anggaran lainnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Badan Anggaran atau Banggar Dewan Perwakilan Rakyat mengaku tak takut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyidik kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) lantaran mengaku tidak terlibat. Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng mengatakan, dalam kasus PPID hanya Wa Ode Nurhayati yang "bermain" di Banggar. Menurut dia, tak ada aliran dana yang diterima pimpinan Banggar.

"Wa Ode itu kan jualan untuk memperjuangkan (dana PPID) daerah. Dia terima duit dari pengusaha. Ngga ada duit mengalir ke pimpinan Banggar. Kalau ada yang jualan untuk kepentingan pribadi, yah tangkap saja, kami dukung. Kami bekerja di Banggar sesuai aturan," kata Mekeng ketika dihubungi, Jumat (10/2/2012).

Hal senada dikatakan pimpinan Banggar lain, Tamsil Linrung, ketika dihubungi terpisah. "Kita tidak takut diperiksa KPK karena pimpinan Banggar memang tidak tahu apa-apa. Kita membahas bersama-sama dan mengambil keputusan bersama," kata Tamsil.

Lantaran mengaku tidak terlibat, keduanya tidak mempermasalahkan langkah KPK yang menggeledah ruang kerja mereka serta ruang Sekretariat Banggar di Gedung Nusantara I untuk mencari barang bukti hari ini. Secara bersamaan, KPK juga menggeledah ruang kerja Wa Ode.

"Silakan proses hukum berjalan. Silakan saja yang dibutuhkan diambil, kami tidak keberatan. Proses hukum yang benar dengan prosedur yang juga benar. Kami ngga ada masalah," kata Mekeng.

Dalam kasus dugaan suap PPID ini, KPK menetapkan Wa Ode dan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Wa Ode diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Fahd terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh.

Belakangan, Wa Ode mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus ini. KPK menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Advertorial
»