Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:05 WIB
"Tamu Gelap" Nazaruddin
Nasir Tak Punya Kartu Akses Khusus Komisi III
Icha Rastika | Inggried Dwi Wedhaswary | Jumat, 10 Februari 2012 | 14:53 WIB
|
Share:
ARY WIBOWOAnggota Komisi III DPR M Nasir, saat mengunjungi bandara Halim Perdana Kusuma, untuk menjemput sepupuhnya, M Nazaruddin, yang Sabtu (13/8/2011) ini dikabarkan tiba di Indonesia dari Kolombia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat M Nasir tidak memiliki kartu akses khusus Komisi III. Kartu akses khusus ini memungkinkan anggota Komisi III DPR masuk lembaga pemasyarakatan manapun setiap saat.

"Informasi yang saya peroleh, tapi ini masih ingin saya cek kebenarannya, yang bersangkutan ini tidak masuk daripada (sebagai) anggota Komisi III yang memegang kartu itu," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Menurut Amir, anggota Komisi III yang memegang kartu tersebut hanya 16 orang. "Kebetulan yang datang berkunjung (Nasir) tidak termasuk di dalamnya," ujarnya.

Berdasarkan catatan, Nasir baru menjadi anggota Komisi III sekitar Agustus 2011 lalu. Dia yang semula di Komisi IX DPR itu menggantikan adik sepupunya, Muhammad Nazaruddin. Adapun, Nazaruddin dipindah dari Komisi III menjadi Komisi VII setelah namanya disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.

Kartu akses khusus Komisi III itu diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat Patrialis Akbar menjabat menteri. Patrialis menjabat sejak akhir 2009 hingga Oktober 2011. Menurut Patrialis yang dihubungi wartawan hari ini, kartu tersebut tidak hanya berjumlah 16 buah. Semua anggota Komisi III DPR, katanya, memiliki kartu itu.

"Semua anggota Komisi III tanpa kecuali saya berikan akses itu," ujar Patrialis.

Keberadaan kartu akses khusus Komisi III ini menjadi masalah setelah Nasir kedapatan menemui Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, di luar jam besuk. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, tindakan Nasir itu melanggar aturan. Menurut Denny, Nasir menekan petugas untuk masuk dengan mengatakan kalau dirinya adalah anggota Komisi III DPR. Nasir sendiri berkilah kalau kunjungannya ke Rutan sekitar pukul 23.00, Rabu (8/2/2012), dalam rangka menjalankan tugasnya selaku anggota Komisi III DPR.

"Itu kan kewajiban saya di Komisi III," katanya.

Advertorial
»