Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:05 WIB
Bukti Telepon Raib, Kasus Surat Palsu MK Mandek
Maria Natalia | Inggried Dwi Wedhaswary | Jumat, 10 Februari 2012 | 14:21 WIB
|
Share:
DHONI SETIAWAN/KOMPAS.comGedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di kepolisian hingga kini baru menyeret dua nama, yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, penetapan tersangka baru dalam kasus ini tak mudah. Alasannya, bukti belum mencukupi.

Sutarman mengungkapkan, salah satunya adalah belum ada bukti rekaman komunikasi telepon yang dapat dideteksi. Padahal, polisi membutuhkan rekaman pembicaraan telepon sejumlah orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kasus ini, seperti Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo, maupun mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi bersama Masyhuri dan Zainal.

"Buktinya kan ada yang melalui komunikasi telepon, tapi itu sudah dua tahun. Waktu dua tahun begitu, setelah kita taping sudah hilang. Susah itu. Lalu, komputer yang kita kloning datanya juga sudah hilang," ujar Sutarman, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Ia juga mengatakan, berkas perkara milik Zainal yang telah diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung dikembalikan karena kurangnya bukti. Kekurangannya adalah rekaman pembicaraan via telepon.

"Kalau Zainal Arifin buktinya masih belum cukup jadi dikembalikan. Kalau buktinya cukup, siapa pun juga akan kita usut. Masih belum ada tersangka baru. Jadi bukan tidak ada tersangka baru, tapi memang belum ditetapkan lagi," terang Sutarman.

Seperti diberitakan, awalnya Masyhuri mengirimkan surat palsu yang berbeda dengan amar putusan MK bernomor 084. Dalam surat jawaban palsu MK nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 tertulis kata "penambahan" suara untuk Partai Hanura. Adapun surat asli nomor 112 tanggal 17 Agustus 2009 yang dikirim belakangan berisi kata "jumlah" suara. Akibat kata "penambahan" itu, suara Partai Hanura di tiga kabupaten di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I bertambah sehingga mendapat jatah satu kursi legislatif.

Akhirnya, Dewi Yasin Limpo ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih. Belakangan, putusan itu dibatalkan karena MK mengetahui ada penggelapan dan pemalsuan surat jawaban ke Komisi Pemilihan Umum tersebut. Dalam transaksi kasus pemalsuan surat itu beberapa kali Masyhuri mengaku ditelepon oleh sejumlah orang yang membutuhkannya, seperti Andi Nurpati yang meminta surat dikirim. Sementara Dewi Yasin Limpo meminta salinan surat dari MK yang ditujukan kepada KPU.

Advertorial
»