Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:03 WIB
Kekerasan terhadap Perempuan
Soal Kebijakan Afirmatif Indonesia Sudah Maju
Elok Dyah Messwati | Marcus Suprihadi | Kamis, 9 Februari 2012 | 21:02 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia termasuk salah satu negara yang cukup maju dengan kebijakan afirmatif untuk perempuan. Bahkan di Asia, keterwakilan perempuan di legislatif termasuk yang tinggi.

Perlu dipahami bahwa penerapan kebijakan afirmatif di Indonesia bukanlah sesuatu yang statis dan terpisah dari kondisi sosio-politik dan budaya masyarakat. "Kebijakan afirmatif untuk perempuan merupakan sebuah interaksi atas perlunya partisipasi politik yang luas dari seluruh kelompok masyarakat dalam pengambilan keputusan politik dengan institusi politik formal yang juga berproses secara internal pasca-otoriter yang panjang," kata Direktur Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani, di Jakarta, Kamis (9/2/29012).

Sri Budi Eko Wardhani mengatakan, oleh karena itu, afirmatif perempuan dalam politik haruslah dilihat sebagai wilayah proses bersama, baik bagi perempuan sebagai warga negara, bagi gerakan/organisasi perempuan sebagai motor penggerak kemajuan perempuan, bagi partai politik sebagai institusi rekrutmen dan seleksi penyelenggara negara, maupun bagi rakyat sebagai pemangku kepentingan utama dari berbagai proses politik beserta hasilnya.

Untuk itu, penguatan kebijakan afirmatif sebagaimana tertuang dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 10 Tahun 2008 sangat strategis untuk direvisi seiring kebutuhan perbaikan kualitas representasi politik.

Maka, rekomendasi perubahan kebijakan afirmatif dalam pembahasan revisi UU Nomor 10/2008 ini didasarlam pada beberapa pertimbangan, yaitu jumlah keterwakilan perempuan di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih rendah (jauh dari 30 persen), dan masih timpang dibandingkan jumlah anggota laki-laki, khususnya di tingkat lokal kabupaten/kota.

Kebijakan afirmatif yang berlaku belum disertai dengan penegakan aturan bagi partai politik peserta pemilu sehingga implementasinya belum efektif. Peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif merupakan kesepakatan global (lihat salah satu tujuan Millenium Development Goals yaitu mencapai proporsi keterwakilan perempuan hingga 50 persen di parlemen nasional pada 2015), di mana Indonesia termasuk negara yang menandatangani kesepakatan tersebut.

Advertorial
»