JAKARTA, KOMPAS.com — Perselisihan atau sengketa antara masyarakat dan pers atau wartawan diarahkan untuk melakukan penyelesaian secara bertahap.
Pihak pelapor diarahkan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, atau proses perdata. Hal itu diatur dalam nota kesepahaman (MOU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara RI (Polri).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal HM Taufik, di Jakarta, Kamis (9/2/2012). Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri itu, menurut rencana, ditandatangani pada Hari Pers Nasional, di Jambi.
Menurut Taufik, dalam nota kesepahaman diatur dua aspek, yaitu aspek koordinasi operasional penegakan hukum dan aspek koordinasi perlindungan kemerdekaan pers.
Dalam koordinasi penegakan hukum, lanjut Taufik, perselisihan atau sengketa antara masyarakat dan pers atau wartawan diarahkan untuk melakukan penyelesaian secara bertahap. Pihak pelapor diarahkan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, atau proses perdata.
Apabila tidak mendapat solusi, lanjut Taufik, pihak pelapor perlu mengisi formulir di Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum pidana.

