JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, M Nasir bersama advokat Djufri Taufik tepergok mengunjungi Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games di Rumah Tahanan Cipinang, di luar jam kunjungan, semalam (8/2/2012). Kunjungan tersebut dianggap melanggar aturan karena dilakukan di luar jam berkunjung, sekitar pukul 23.00.
Djufri Taufik mengaku, dirinya hanya mendampingi M Nasir mengunjungi Nazaruddin yang juga sepupu Nasir itu karena mendengar Nazaruddin sakit. Djufri mendampingi Nasir dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
"Saya ke sana mendampingi Pak Nasir untuk kunjungan kemanusiaan dalam kapasitas selaku kuasa hukum Pak Nazaruddin," kata Djufi melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (9/2/2012).
Djufri juga mengatakan, dia dan Nasir sengaja mengunjungi Nazaruddin pada malam hari karena kesibukan Nasir sebagai anggota Komisi III DPR tidak dapat ditinggalkan di siang hari. "Kami berkunjung malam hari karena Pak Nasir memiliki kesibukan terkait jabatannya sebagai anggota Komisi III siang harinya," ujarnya.
Pertemuan di Rutan dengan Nazaruddin itu pun, lanjutnya, hanya membicarakan kondisi kesehatan Nazaruddin dan langkah apa yang perlu dilakukan Nazaruddin dalam menghadapi proses hukum berikutnya. "Seharusnya saudara Denny yang notabene juga seorang pengacara mengerti tugas, fungsi, dan kerja seorang pengacara sesuai UU advokat," ucap Djufri.
Langgar aturan
Ihwal pertemuan Djufri, Nasir dengan Nazaruddin itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana melalui siaran pers di kantor Kemenkum HAM hari ini. Denny mengatakan kalau pertemuan itu pertama kali diketahui dari CCTV di ruangannya.
Kemenkum HAM kemudian melakukan sidak ke Rutan dan mendapati mereka di suatu ruangan Menurut Denny, Nasir kerap mengunjungi Nazaruddin di luar jam berkunjung.
"Dari buku tamu Nazaruddin yang khusus untuknya di Rutan Cipinang, ada nama Nasir yang beberapa kali berkunjung, tapi itu di luar jam kunjungan dan melanggar peraturan," kata Denny. Saat memasuki Rutan, katanya, Nasir menggatasnamakan anggota Komisi III DPR sehingga diperbolehkan petugas masuk meskipun di luar jam besuk.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, pimpinan dan anggota Komisi III DPR memang memiliki kartu khusus untuk akses masuk ke seluruh Lembaga Pemasyarakatan di luar jam berkunjung. Namun, kata Nasir, kartu khusus tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.

