JAKARTA, KOMPAS.com -- Aparat kepolisian melakukan penyidikan sesuai ketentuan dalam menangani laporan terkait masalah pers setelah memperoleh pendapat atau saran dari Dewan Pers. Hal itu diatur dalam nota kesepakatan (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal HM Taufik di Jakarta, Kamis (9/2). MoU Dewan Pers dengan Polri itu akan ditandatangani pada peringatan Hari Pers Nasional di Jambi.
Menurut Taufik, dalam MoU diatur dua aspek, yaitu aspek koordinasi operasional penegakan hukum dan aspek koordinasi perlindungan kemerdekaan pers.
Dalam koordinasi penegakan hukum, pihak Polri melakukan tindakan penyidikan sesuai hukum setelah mendapat atau menerima saran dari Dewan Pers, apabila laporan masyarakat terkait dengan kode etik jurnalistik.

